Kenaikan berkala untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera di usulkan, siap-siap bagi P3K untuk mengajukan di bulan April 2023. Adapun persyaratan untuk kenaikan berkala sebagai berikut :
- SK CP3K;
- SK P3K;
- KTP;
- KK;
- SK Japung;
- Kontrak Kerja;